SOKOGURU, JAKARTA – Penutupan mendadak seluruh cabang pusat kebugaran terkemuka Gold’s Gym Indonesia menuai sorotan tajam dari Komisi VI DPR RI.
Anggota Komisi VI DPR RI.Rivqy Abdul Halim menegaskan, langkah sepihak manajemen Gold's Gym telah merugikan ribuan konsumen dan pegawainya pun seharusnya tidak bisa dibiarkan begitu saja.
DPR berkomitmen memfasilitasi penyelesaian kasus ini dan mendukung proses hukum jika diperlukan.
Baca juga: DPR Dukung Anggaran Raksasa Rp49 Triliun untuk Bangun 2 Juta Rumah Warga Tak Mampu
"Saya mendesak manajemen Gold’s Gym untuk segera memberi klarifikasi resmi kepada para member, staf, dan personal trainer (PT) yang merasa dirugikan. Diamnya mereka hanya memperbesar kemarahan publik," kata Rivqy dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Anggota Komisi VI DPR RI.Rivqy Abdul Halim. (Dok.DPR RI)
Member Gold’s Gym Mengalami Kerugian Rp9,2 Miliar
Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) mencatat, setidaknya 1.236 member mengalami kerugian kolektif mencapai Rp9,2 miliar, belum termasuk hak-hak pegawai dan PT yang belum dibayarkan.
Hingga kini, sebanyak 1.160 orang tergabung dalam FKGGI, terdiri atas member, staf, dan PT yang merasa ditelantarkan tanpa kejelasan nasib.
Baca juga: Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judi Online, DPR Desak Evaluasi Total Penyaluran Bantuan
Padahal sebelumnya, manajemen Gold’s Gym sempat menyampaikan hanya akan menutup beberapa cabang, dengan pengalihan operasional ke lima lokasi lainnya.
Namun kenyataannya, penutupan total dilakukan tanpa pemberitahuan jelas. Bahkan, sejumlah cabang ditutup lebih awal dan disegel di tengah promo membership yang masih berlangsung.
"Dalam waktu dekat, Komisi VI akan memanggil pihak manajemen Gold’s Gym dan para korban untuk duduk bersama, difasilitasi oleh DPR dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)," lanjut Rivqy.
Baca juga: DPR RI: Banjir Jakarta Bukan Takdir, Tapi Cermin Gagalnya Kebijakan dan Perencanaan!
Legislator asal Dapil Jawa Timur IV yang akrab disapa Gus Rivqy ini juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini bisa ditempuh melalui jalur hukum apabila mediasi tidak membuahkan hasil.
UU Perlindungan Konsumen dan KUHP Bisa Jadi Dasar Hukum Penuntutan Keadilan
Ia menyebut UU Perlindungan Konsumen dan KUHP bisa menjadi dasar hukum untuk menuntut keadilan.
"Negara harus hadir dalam dugaan pelanggaran hak konsumen. Kita tidak bisa biarkan praktik seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap dunia kebugaran," tegasnya.
Baca juga: Wapres Gibran Ditugaskan Tangani Papua, DPR: Bukti Keseriusan Negara Hadir di Timur Indonesia
Ia juga mengingatkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengusaha gym untuk menerapkan prinsip transparansi dan manajemen yang akuntabel.
Jika tidak, kepercayaan konsumen bisa hilang, bahkan berujung pada tuntutan hukum.
"Kalau masyarakat sudah kecewa, mereka akan cari alternatif tempat gym lain. Itu justru merugikan pelaku usaha lebih besar di kemudian hari," tutup Gus Rivqy. (*)